Bagian Rumah Tangga

 

Pasal 76

 

Bagian Rumah Tangga memiliki tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengungkapkan dan mengendalikan serta membagi tugas Subbagian

 

Transportasi, Subbagian Pemeliharaan Gedung, dan Subbagian Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung.

 

Pasal 77

 

Dalam melakukan tugas di dalam Pasal 76, Bagian Rumah Tangga memiliki fungsi:

  1. program perencanaan, kegiatan dan anggaran;
  2. pendistribusian tugas kepada bawahan;
  3. uang petunjuk kepada bawahan;
  4. penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  5. pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. eksekusi dengan perangkat lainnya dan instansi terkait;
  7. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bagian Rumah Tangga;
  1. pelaksanaan kegiatan Subbagian Transportasi, Subbagian Pemeliharaan Gedung, dan Subbagian Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung;
  2. melaksanakan kegiatan menyusun data dan informasi di Bagian Rumah Tangga;
  3. pelaksanaan rugi-rugi dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. pemantauan dan program pemantauan kegiatan dan kegiatan;
  5. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan; dan
  6. tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Pasal 78

 

  1. Bagian Rumah Tangga, di atas:
    1. Subbagian Transportasi;
    2. Subbagian Gedung Pemeliharaan; dan
    3. Subbagian Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung.

 

  1. Subbagian-Subbagiannya Menyebut ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Rumah Tangga.

 

 

Pasal 79

 

Kepala Subbagian Transportasi, memiliki tugas:

 

  1. Kegiatan Pembuatan Rencana Kegiatan dan Anggaran Dasar Pengurusan Barang;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. kegiatan pembuatan Pangan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. jata pelaksanaan koordinasi;
  7. Kegiatan usaha penyusunan kebijakan Subbagian Transportasi;
  8. Kegiatan kegiatan mengatur sarana transportasi kedinasan di lingkungan Sekretariat Daerah dan Kepala Daerah;
  9. Kegiatan pembinaan dan pengaturan kendaraan di lingkungan Sekretariat Daerah dan Kepala Daerah;
  1. Kegiatan kegiatan kebutuhan dan pendistribusian bahan bakar sarana transportasi kedinasan di lingkungan Sekretariat Daerah dan Kepala Daerah;
  2. menyiapkan kegiatan pemeliharaan sarana transportasi kedinasan di lingkungan Sekretariat Daerah dan dan Kepala Daerah;
  3. menyiapkan kegiatan penyusunan usulan kebutuhan kendaraan bermotor di lingkungan Sekretariat Daerah dan Kepala Daerah;
  4. menyiapkan kegiatan pengurusan dokumen administratif kendaraan bermotor di lingkungan Sekretariat Daerah dan dan Kepala Daerah;
  5. menyiapkan kegiatan pemberian rekomendasi penghapusan kendaraan bermotor di lingkungan Sekretariat Daerah dan dan Kepala Daerah;
  6. menyiapkan kegiatan pelayanan administratif di Subbagian Transportasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan bahan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan Bagian Rumah Tangga;
  8. menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Bagian Rumah Tangga;
  9. menyiapkan   kegiatan   penyusunan   bahan   Laporan   Keterangan

Pertanggungjawaban Walikota di lingkungan Bagian Rumah Tangga;

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Bagian Rumah Tangga;
  2. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan barang milik daerah Bagian Rumah Tangga;
  3. menyiapkan  kegiatan  penyusunan  data  dan  informasi  Subbagian

Transportasi;

  1. menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Transportasi;
  2. menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  3. menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Transportasi;
  4. menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Transportasi; dan
  5. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai Tugas dan fungsinya.

 

Pasal 80

 

Kepala Subbagian Pemeliharaan Gedung, mempunyai tugas :

 

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Subbagian Pemeliharaan Gedung;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Pemeliharaan Gedung;
  8. menyiapkan kegiatan perencanaan kebutuhan prasarana gedung di lingkungan Balaikota, Gedung Juang 45, Gedung Pandanaran, Gedung Pemerintah Kota Semarang Jl. DR. Sutomo Nomor 19A Semarang, Wisma Pemerintah Kota Semarang dan rumah dinas pimpinan;
  9. menyiapkan kegiatan pengoperasian prasarana gedung di lingkungan Balaikota, Gedung Juang 45, Gedung Pandanaran, Gedung Pemerintah Kota Semarang Jl. DR. Sutomo Nomor 19A Semarang, Wisma Pemerintah Kota Semarang dan rumah dinas pimpinan;
  10. menyiapkan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan prasarana gedung di lingkungan Balaikota, Gedung Juang 45, Gedung Pandanaran, Gedung Pemerintah Kota Semarang Jl. DR. Sutomo Nomor 19A Semarang, Wisma Pemerintah Kota Semarang dan rumah dinas pimpinan;
  11. menyiapkan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan kondisi prasarana gedung di lingkungan Balaikota, Gedung Juang 45, Gedung Pandanaran, Gedung Pemerintah Kota Semarang Jl. DR. Sutomo Nomor 19A Semarang, Wisma Pemerintah Kota Semarang dan rumah dinas pimpinan;
  12. menyiapkan kegiatan pelaksanaan pengelolaan kebersihan prasarana gedung di lingkungan Balaikota, Gedung Juang 45, Gedung Pandanaran, Gedung Pemerintah Kota Semarang Jl. DR. Sutomo Nomor 19A Semarang, Wisma Pemerintah Kota Semarang dan rumah dinas pimpinan;
  13. menyiapkan kegiatan pemeliharaan taman dan kelengkapannya di lingkungan Balaikota, Gedung Juang 45, Gedung Pandanaran, Gedung Pemerintah Kota Semarang Jl. DR. Sutomo Nomor 19A Semarang, Wisma Pemerintah Kota Semarang dan rumah dinas pimpinan;
  • menyiapkan kegiatan pelayanan administratif di Subbagian Pemeliharaan Gedung;
  • menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Bagian Rumah Tangga;
  • menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Pemeliharaan Gedung;
  • menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Pemeliharaan Gedung;
  • menyiapkan penilaian kinerja bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Pemeliharaan Gedung;
  • menyiapkan kegiatan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Pemeliharaan Gedung; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Pasal 81

Kepala    Subbagian    Pemeliharaan    Peralatan     dan    Perlengkapan    Gedung,

mempunyai tugas :

  1. menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Subbagian Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung;
  2. membagi tugas kepada bawahan;
  3. membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan;
  5. menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  7. menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung;
  8. menyiapkan kegiatan perencanaan kebutuhan peralatan dan perlengkapan gedung di lingkungan Balaikota, Gedung Juang 45, Gedung Pandanaran, Gedung Pemerintah Kota Semarang Jl. DR. Sutomo Nomor 19A Semarang, Wisma Pemerintah Kota Semarang dan rumah dinas pimpinan;
  1. menyiapkan kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan peralatan dan perlengkapan gedung di lingkungan Balaikota, Gedung Juang 45, Gedung Pandanaran, Gedung Pemerintah Kota Semarang Jl. DR. Sutomo Nomor 19A Semarang, Wisma Pemerintah Kota Semarang dan rumah dinas pimpinan;
  2. menyiapkan kegiatan perencanaan dan pemanfaatan bahan bakar minyak bagi genset di lingkungan Balaikota, Gedung Juang 45, Gedung Pandanaran, Gedung Pemerintah Kota Semarang Jl. DR. Sutomo Nomor 19A Semarang, Wisma Pemerintah Kota Semarang dan rumah dinas pimpinan;
  3. menyiapkan kegiatan pengaturan jadwal dan petugas operasional pemeliharaan peralatan dan perlengkapan gedung;
  4. menyiapkan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan kondisi peralatan dan perlengkapan gedung di lingkungan Balaikota, Gedung Juang 45, Gedung Pandanaran, Gedung Pemerintah Kota Semarang Jl. DR. Sutomo Nomor 19A Semarang, Wisma Pemerintah Kota Semarang dan rumah dinas pimpinan;
  5. menyiapkan kegiatan pelayanan administratif di Subbagian Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung;
  6. menyiapkan kegiatan fasilitasi pengelolaan kepegawaian Bagian Rumah Tangga;
  7. Melakukan kegiatan pengelolaan tata persuratan dinas Bagian Rumah Tangga;
  8. Melakukan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung;
  9. Kegiatan usaha dan keuangan teknis Subbagian Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung;
  10. Ruang lingkup dalam lingkup tanggungjawabnya Gedung;
  11. Pemantauan aktivitas dan evaluasi subbagian Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Gedung;
  12. Kegiatan pembuatan laporan kegiatan. Peralatan dan Perlengkapan Gedung dan
  13. Tugas yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.